KY Loloskan 23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke Tahap Wawancara

KY Loloskan 23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke Tahap Wawancara - JatengBerita.com

Komisi Yudisial (KY) menetapkan 23 peserta lolos seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2026. Para peserta tersebut kini berhak melanjutkan ke tahapan wawancara, yang menjadi proses akhir sebelum penetapan nama-nama calon sesuai mekanisme yang berlaku.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan calon hakim yang akan mengisi kebutuhan di Mahkamah Agung, baik untuk hakim agung maupun hakim ad hoc pada perkara tindak pidana korupsi dan hak asasi manusia.

Dari total peserta yang dinyatakan lolos, 19 orang merupakan calon hakim agung, sementara dua peserta berasal dari seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dua peserta lainnya merupakan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).

Penilaian Berdasarkan Sejumlah Aspek

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menjelaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan melalui serangkaian penilaian yang meliputi pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan potensi nonteknis, serta penelusuran rekam jejak.

Menurutnya, hasil seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final sehingga tidak dapat diajukan keberatan maupun diganggu gugat.

Peserta yang lolos akan mengikuti tahap wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Pada tahapan tersebut, panel seleksi akan menggali berbagai aspek penting, mulai dari visi dan misi, integritas, komitmen kenegarawanan, wawasan mengenai hukum dan peradilan, hingga penguasaan hukum materiil maupun hukum formil.

Panel Seleksi Libatkan Pakar dan Negarawan

Komisi Yudisial menyebut proses wawancara akan dilakukan oleh panel yang terdiri atas tujuh Anggota KY, seorang negarawan, serta seorang pakar hukum.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan proses seleksi yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kualitas calon hakim yang akan mengemban tugas di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil seleksi, 19 calon hakim agung yang lolos berasal dari empat kamar di Mahkamah Agung, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Sementara itu, seleksi calon hakim ad hoc menetapkan Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo sebagai peserta yang lolos untuk bidang Tipikor. Adapun Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dinyatakan lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM.

KY Tekankan Transparansi Seleksi

Komisi Yudisial mengingatkan seluruh peserta agar tidak mempercayai pihak mana pun yang mengklaim dapat memengaruhi atau menjamin kelulusan dalam proses seleksi.

Anita menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi, sehingga peserta diminta mengabaikan segala bentuk tawaran yang mengatasnamakan proses seleksi.

Untuk menjaga keterbukaan kepada masyarakat, tahapan wawancara akan diselenggarakan secara terbuka. Publik dapat menyaksikan proses tersebut secara langsung di Kantor Komisi Yudisial maupun melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi Komisi Yudisial.

Selain itu, hasil lengkap seleksi kesehatan dan kepribadian telah diumumkan melalui laman resmi KY sejak 28 Juli 2026. Komisi Yudisial berharap seluruh proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan mampu menghasilkan hakim agung serta hakim ad hoc yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan mampu memperkuat kualitas peradilan di Indonesia.

Website |  + posts