DPR Dorong Operator Telekomunikasi Jalankan Putusan MK soal Kuota Internet

DPR Dorong Operator Telekomunikasi Jalankan Putusan MK soal Kuota Internet - JatengBerita.com

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan layanan mereka setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Menurut Oleh Soleh, keputusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, banyak pelanggan merasa dirugikan karena kuota yang masih tersisa hilang setelah masa aktif paket berakhir, meskipun layanan tersebut telah dibayar.

Ia menilai setiap kuota internet yang dibeli masyarakat memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak yang melekat pada konsumen. Karena itu, penghapusan sisa kuota tanpa dasar perlindungan yang jelas dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi pelanggan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kuota internet termasuk benda tidak berwujud yang mengandung hak kepemilikan pribadi. Atas dasar itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap hak tersebut agar tidak hilang secara sepihak.

Oleh Soleh menegaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera melakukan penyesuaian terhadap sistem dan mekanisme layanan agar selaras dengan ketentuan yang telah diputuskan MK. Menurutnya, perubahan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Ia juga meminta perusahaan penyedia layanan seluler tidak menunda implementasi putusan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus mengalami kerugian akibat kebijakan penghangusan kuota yang tidak memberikan perlindungan memadai bagi pelanggan.

Lebih lanjut, Komisi I DPR memandang putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri telekomunikasi di Indonesia. Regulasi dan sistem layanan diharapkan semakin transparan, adil, serta lebih mengutamakan kepentingan konsumen.

Oleh menambahkan bahwa setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah melalui pembayaran harus mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh operator telekomunikasi menjalankan Putusan MK secara konsisten agar hak pelanggan atas sisa kuota internet dapat terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Website |  + posts