Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2026). Sidang mengungkap dugaan adanya praktik setoran uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Enam kepala desa yang diperiksa sebagai saksi yakni Sukiman (Kades Mencon), Ahmad Useri (Kades Sumbersari), Tafakuri (Kades Pundenrejo), Agus Riyanto (Kades Kayen), Joko Waluyo (Kades Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kades Sumberarum).
Dalam persidangan, para saksi menjelaskan informasi yang mereka peroleh mengenai dugaan kewajiban menyetor uang bagi peserta seleksi perangkat desa agar dapat lolos dalam proses pengisian jabatan.
Kepala Desa Sumberarum, Ahmad Mahfud, mengaku mengetahui informasi tersebut dari pembicaraan sesama kepala desa usai menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 yang membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut Mahfud, dalam obrolan tersebut disebutkan calon sekretaris desa (sekdes) diminta menyediakan dana sekitar Rp225 juta, sedangkan calon kepala urusan (kaur) disebut harus menyiapkan sekitar Rp165 juta.
Ia juga mendengar adanya sejumlah kepala desa yang mulai mengumpulkan dana untuk disetorkan. Meski demikian, Mahfud menegaskan Desa Sumberarum tidak mengikuti proses pengisian perangkat desa karena tidak mengajukan formasi baru meskipun terdapat jabatan yang kosong.
Sementara itu, Agus Riyanto, Kepala Desa Kayen, mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan setoran tersebut dari Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto. Ia mengaku mempercayai informasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Sudewa.
Kesaksian serupa disampaikan Joko Waluyo, Kepala Desa Kedalingan. Ia mengaku sempat menitipkan dua nama calon perangkat desa kepada Kepala Desa Tambakharjo, Sugiyono, yang juga menyampaikan adanya kewajiban menyerahkan sejumlah uang agar calon tersebut dapat lolos seleksi.
Menanggapi berbagai kesaksian tersebut, Sudewa membantah mengetahui adanya praktik permintaan setoran dalam proses seleksi perangkat desa. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah menerima konfirmasi maupun laporan terkait dugaan kewajiban pembayaran tersebut.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami aliran dana dan mekanisme seleksi yang menjadi pokok perkara.
