KPAI Siapkan Asesmen Psikologis Siswa Usai Temuan Senjata

KPAI Siapkan Asesmen Psikologis Siswa Usai Temuan Senjata - JatengBerita.com

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan asesmen psikologis bagi siswa setelah ditemukan sejumlah senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi mental siswa tetap terpantau dan kegiatan belajar dapat berlangsung dalam suasana aman.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan asesmen akan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta serta Jakarta Selatan. Metode pemeriksaan akan disesuaikan dengan kondisi siswa, baik secara kelompok maupun individual.

Menurut Diyah, pemeriksaan psikologis penting untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut atau gangguan psikologis pada siswa ketika mereka kembali ke sekolah. Hasil asesmen nantinya menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan.

KPAI juga akan melibatkan pekerja sosial untuk mendapatkan gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi lingkungan pendidikan. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada siswa, tetapi juga mempertimbangkan situasi guru serta kondisi sosial di sekolah.

Selain pendampingan psikologis, KPAI berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mengerahkan tim Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kehadiran tim tersebut diharapkan membantu sekolah menghadapi situasi darurat sekaligus memperkuat aspek keselamatan di lingkungan pendidikan.

Diyah menilai siswa termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus ketika menghadapi kondisi yang berpotensi mengganggu rasa aman. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengoordinasikan perangkat daerah terkait untuk menyediakan layanan psikologis dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, penyelidikan mengenai asal-usul dan kepemilikan senjata diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. KPAI menegaskan proses hukum tetap harus berjalan secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Langkah perlindungan tersebut merujuk pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur pemberian perlindungan khusus, termasuk penanganan secara cepat dalam kondisi tertentu.

KPAI menekankan sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, penanganan pascatemuan senjata perlu mencakup aspek keamanan, psikologis, sosial, serta keberlanjutan pendidikan siswa.

Website |  + posts

Fokus pada peliputan berita publik, komunitas lokal, dan perkembangan terkini di Jawa Tengah.