Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan

Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan - JatengBerita.com

Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Melalui permohonan tersebut, Asrul meminta hakim membatalkan status tersangkanya serta menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sidang praperadilan digelar pada Jumat (26/6). Dalam petitumnya, kuasa hukum Asrul menyatakan penetapan tersangka oleh KPK dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada kliennya. Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut menyebabkan proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Selain meminta pembatalan status tersangka, Asrul juga memohon agar hakim menyatakan penahanannya tidak sah. Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum meminta pengadilan memerintahkan KPK segera membebaskan Asrul dari rumah tahanan apabila gugatan praperadilan dikabulkan. Mereka juga meminta pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara yang menjerat Asrul merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024. KPK menduga Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, memperoleh keuntungan dari pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan. Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu untuk memuluskan proses pembagian kuota.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Asrul diduga memberikan dana kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Sebagai imbalannya, sejumlah perusahaan travel yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh tambahan kuota haji khusus yang menghasilkan keuntungan puluhan miliar rupiah. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka terhadap Asrul.

Sebelumnya, Asrul juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK dengan alasan kondisi kesehatan. Namun proses penyidikan tetap berjalan, sementara lembaga antirasuah menegaskan seluruh permohonan tersangka akan dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan.

Melalui mekanisme praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menguji keabsahan prosedur yang ditempuh KPK dalam menetapkan dan menahan Asrul sebagai tersangka. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan dapat dilanjutkan sebagaimana berjalan saat ini atau terdapat tindakan yang harus diperbaiki sesuai hukum acara pidana.

Website |  + posts