Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan Indonesia masih menghadapi kesenjangan pembiayaan atau credit gap sebesar sekitar Rp1.650 triliun, menunjukkan masih besarnya kebutuhan pendanaan masyarakat yang belum mampu dipenuhi oleh sektor keuangan formal.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan kebutuhan pembiayaan nasional saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3.600 triliun. Namun, hingga kini perbankan dan lembaga keuangan konvensional baru mampu menyalurkan pembiayaan sekitar Rp1.950 triliun, sementara industri pinjaman daring (pindar) telah berkontribusi sekitar Rp105 triliun hingga Rp110 triliun.
Menurut Entjik, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak individu maupun pelaku usaha yang belum memperoleh akses terhadap pembiayaan. Ia menilai industri pindar memiliki peluang untuk membantu mempersempit kesenjangan tersebut dengan menyediakan alternatif pendanaan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Meski demikian, perkembangan industri pindar dinilai masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya praktik pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat, kata Entjik, belum mampu membedakan antara layanan pindar yang berizin dengan pinjaman ilegal, sehingga tingkat kepercayaan terhadap industri fintech pendanaan masih belum optimal.
Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pindar yang tergabung dalam AFPI telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mematuhi berbagai ketentuan regulator, perusahaan juga diwajibkan menjalankan standar perlindungan konsumen dan pedoman perilaku industri yang telah ditetapkan asosiasi.
Sebaliknya, layanan pinjaman ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam pengawasan regulator. Menurut Entjik, praktik tersebut sering kali berkembang secara agresif karena tidak terikat oleh aturan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk meningkatkan pemahaman publik, AFPI menilai media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai perbedaan antara layanan pindar legal dan pinjaman ilegal. Edukasi yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat memilih layanan keuangan yang aman sekaligus mengurangi risiko menjadi korban praktik pinjaman ilegal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, AFPI bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Workshop Jurnalistik bertema “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik.”
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, peningkatan literasi mengenai pendanaan digital menjadi semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi yang mengubah berbagai aspek layanan keuangan di Indonesia
Menyajikan artikel informatif mengenai bisnis, startup, dan perkembangan teknologi digital.
