
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menilai proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan saat ini penyidik di Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, menurutnya, masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil langkah berupa pengambilalihan kasus.
Setyo menjelaskan KPK menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menegaskan koordinasi antarpenegak hukum tetap diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Wacana pengambilalihan kasus sebelumnya muncul setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube pribadinya. Dalam pernyataannya, Mahfud mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung dan menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila dianggap diperlukan.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, saat ini lembaga antirasuah telah diminta menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Setyo membenarkan bahwa KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia menjelaskan mekanisme supervisi baru dapat diproses lebih lanjut setelah permintaan resmi disampaikan secara tertulis.
Menurut Setyo, seluruh tahapan akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diambil setelah proses administrasi dan kajian internal selesai dilakukan.
KPK menegaskan kewenangan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga setiap keputusan akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
