Polda Metro Berikan Pendampingan Psikologis bagi Tiga Korban Penyekapan di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan kepada tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan fisik dan mental korban sekaligus mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra menjelaskan pendampingan dilakukan oleh tim psikologi Biro SDM, tim Dokkes Polda Metro Jaya, serta Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi penasihat hukum para korban. Kegiatan berlangsung di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Kwini, Senen, sebagai bagian dari asesmen awal terhadap kondisi para korban.

Menurut Ida Bagus, tujuan utama pendampingan adalah memastikan ketiga korban berada dalam kondisi yang cukup baik, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga mampu mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan proses peradilan. Hasil pemeriksaan awal nantinya akan menjadi dasar bagi tim untuk menentukan bentuk pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Polda Metro Jaya juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum guna memastikan seluruh kebutuhan korban selama proses hukum dapat terpenuhi. Meski ketiga korban dinilai kooperatif saat menjalani asesmen awal, kondisi psikologis mereka masih memerlukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut. Karena itu, layanan konseling dan dukungan kesehatan mental akan tetap diberikan selama masa pemulihan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara penyekapan tersebut. Tim tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Biddokkes, tim psikologi, hingga Kementerian Ketenagakerjaan guna memberikan pendampingan hukum, kesehatan, serta perlindungan bagi para korban. Kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan berinisial MML yang diduga menjadi otak penyekapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga korban diduga disekap selama sekitar 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan. Selama penyekapan, korban disebut mengalami kekerasan, diborgol, serta tidak memperoleh perlakuan yang layak. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, termasuk dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap para korban.

Website |  + posts